Logo Kominfo
Beranda » Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ternate merupakan unsur penyelenggaran Pemerintah Kota Ternate sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Ternate, dan Peraturan Walikota Ternate Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 19 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Dinas Daerah Kota Ternate, khususnya pada pasal 22. Tugas yang diemban oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ternate sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Walikota Ternate Nomor 12 Tahun 2017 pasal 2 adalah menyelenggarakan urusan di bidang pemuda dan olahraga berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.


Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ternate menyelenggarakan fungsi antara lain:


  1. pelaksanaan perumusan kebijakan teknis pemuda dan olahraga meliputi Bidang Keolahragaan, Bidang Kepemudaan, Bidang Sarana dan Prasarana, serta pengendalian mutu dan pemeliharaan;
  2. pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan, ketatausahaan, perizinan dan pelayanan umum di bidang pemuda, olahraga dan sarana prasarana;
  3. pelaksanaan koordinasi, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan tugas di bidang pemuda, olahraga, sarana prasarana dan pengendalian mutu;
  4. pelaksanaan penyelenggaraan dan pengawasan pembinaan kepemudaan dan olahraga;
  5. pelaksanaan penyelenggaraan dan pengawasan pemanfaatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga;  
  6. pelaksanaan koordinasi kepemudaan dan keolahragaan dengan instansi terkait, swasta maupun masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku agar terciptanya sinkronisasi kegiatan;
  7. pelaksanaan perumusan kebijakan teknis pengembangan kemitraan dan peningkatan peran serta pemuda dalam pembangunan;
  8. pelaksanaan perumusan kebijakan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana olahraga dan kepemudaan, serta pengendalian mutu dan pemeliharaan;
  9. pelaksanaan sistem pemberian penghargaan kepada atlet berprestasi dan pemuda pelopor;
  10. pelaksanaan pemberian fasilitasi atlet dan pelatih pada kejuaraan regional dan nasional; dan
  11. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.